Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam

Advertisement

Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam

Sabtu, 05 Juni 2021

Belajardirumah.org - Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, ada yang berbeda pada apel aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS (pegawai negeri sipil).


Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai Honorer mengenakan PDH (pakaian dinas harian) berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya. tadi justru tidak.


Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam. Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun.


Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai Honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata. 


Honorer Dilarang Menggunakan Seragam PNS, Harus Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam


Terbukti seperti pada Senin, sejumlah pegawai Honorer pun terlihat tidak mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki atau kecokelatan lagi, justru memakai seragam putih dan hitam.


Kabag Humas Setda kota Banjarmasin, Yusna Irawan, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, pun tidak menampik hal itu.


Menurutnya, tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS.


"Karena selama ini, kita kan sering kesulitan membedakan mana yang PNS dan tenaga Honorer. Nah, dengan diterapkan perbedaan seragam ini, setidaknya bisa menjawab hal itu," jelasnya.


Yusna juga mengatakan pelaksanaan aturan ini selain merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS juga berdasarkan surat edaran wali kota Banjarmasin tentang pegawai Honorer yang tidak boleh lagi mengenakan atribut ASN.


"Jadi kalau Senin dan Selasa seragam para PNS dan non PNS sama mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki dan Kopri, sejak saat ini tidak lagi. Pegawai non PNS hanya boleh mengenakan pakaian putih dan hitam atau sasirangan saja. Dan itu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya.


Sedangkan Suryati seorang pegawai Honorer di bagian humas Setda Kota Banjarmasin saat dimintai tanggapan tentang aturan tersebut mengaku tidak mempersoalkannya. Justru sebagai seorang pegawai meskipun non PNS sudah sewajarnya mentaati peraturan yang ada.


"Kalau saya sih tidak masalah. Justru lebih suka mengenakan pakaian putih hitam karena biar tidak disangka PNS atau Guru," tutupnya.


Guru Honorer Juga Dilarang Pakai Atribut PNS


Kebijakan serupa juga dilakukan di Jawa Barat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar menyatakan, guru Honorer swasta tidak diperbolehkan menggunakan seragam PNS.


Apalagi statusnya hanya guru Honorer swasta.


"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya (swasta). Mungkin untuk kesamaan (guru) di negeri ya, ada. Tapi kalau swasta seharusnya tidak," kata Yerry.


Tak Banyak yang Tahu, Deretan Artis Indonesia ini Ternyata Seorang PNS lho, Siapa Saja? (tribun pontianak)


Menurut dia, pihaknya akan memperketat aturan mengenai penggunaan pakaian dinas PNS, khususnya bagi guru swasta. Alasannya, ke depannya, seragam tersebut tidak disalahgunakan.


"Artinya, kami akan buat aturan lebih jelas bahwa swasta tidak boleh pakai baju seragam PNS," ucapnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).


Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya.


Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati.


"Kalau Senin sama selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana.


Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara.


Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas.


Sedangkan, untuk pegawai Honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu.


Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS.


"Jadi, untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap atau Honorer) tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria.


Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai.


"Sampao sekarang (seragam) masih warna-warni," imbuh Hilaria.