Kabar Gembira ! Nilai Tambahan Untuk Honorer Dengan Masa Pengabdian Atau Kerja Serta Umur Honorer Diberikan 500 Poin

Advertisement

Kabar Gembira ! Nilai Tambahan Untuk Honorer Dengan Masa Pengabdian Atau Kerja Serta Umur Honorer Diberikan 500 Poin

Kamis, 17 Juni 2021

Belajardirumah.org - Komisi X DPR RI mengusulkan agar masa kerja guru honorer dihitung sebagai poin dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. 


Poinnya pun harus maksimal, bukan hanya 75 poin atau 15 persen dari total 500 nilai kompetensi teknis.  


"Kami sudah mengusulkan agar tambahan nilai untuk masa pengabdian atau kerja serta umur honorer diberikan 500 poin," kata Ketua Panja Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah forum guru di Jakarta, Rabu (16/6). 


Dia memaparkan, dalam pembahasan Panja bersama pemerintah masih tarik menarik soal kebijakan afirmasi pada nilai kompetensi teknis seleksi PPPK 2021. 


Pemerintah mengusulkan tambahan nilainya 250 poin. Dengan alasan afirmasi nilai kompetensi teknis ini diakumulasi. Namun, kata Agustina, Panja masih berupaya agar pemerintah menyetujui usulan Komisi X DPR. 


Sebab, pengabdian guru honorer yang panjang harus dihargai maksimal oleh pemerintah. "Masa pengabdian panjang ditambah usia yang makin tua, sepatutnya diberikan 500 poin, bukan cuma 250 poin apalagi 75," tegasnya. 


Dia pun meminta seluruh honorer berdoa agar usulan Komisi X DPR bisa dikabulkan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam RDPU ini, seluruh forum guru senada meminta pemerintah memperhatikan guru honorer dan tenaga kependidikan.


Terutama dalam seleksi PPPK 2021, seharusnya diberikan kebijakan afirmasi yang lebih banyak agar sebagian besar honorer terakomodir.  


Dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru disebutkan ada 4 afrmasi nilai kompetensi teknis. Yaitu 100 persen (dari total 500 poin) untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik, 15 persen untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas 3 tahun, 10 persen untuk penyandang disabilitas, dan 10 persen untuk honorer K2 yang ada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). (esy/jpnn)


Sumber  ; jpnn.com