Komisi VIII DPR RI Siap Bela Guru Honorer Cukup Liat Usia dan Lama Pengabdian Agar Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa TES

Advertisement

Komisi VIII DPR RI Siap Bela Guru Honorer Cukup Liat Usia dan Lama Pengabdian Agar Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa TES

Selasa, 29 Juni 2021

  

Belajardirumah.org - Guru tidak bisa ikut CPNS 2021 karena formasi jabatan guru hanya tersedia di PPPK 2021. 


Seorang anggota DPR pun membela para guru honorer agar langsung saja diangkat menjadi PNS tanpa melewati proses CPNS 2021. 


Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengatakan negara harus menghargai pengabdian tenaga honorer yang sudah terbiasa memikul beban kerja di instansi pemerintahan.


Pasalnya, untuk menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus dilalui dengan berbagai macam tes beserta tahapannya hingga ditetapkan sebagai CPNS.


"Kita harus menghargai orang-orang yang telah mengabdi sekian tahun. Kita harus menghargai jasa, apalagi guru-guru,” ujar Lisda saat mengikuti tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR RI ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis.


“Bagaimana mereka bisa meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk bangsa ini dengan gaji alakadarnya," imbuhnya.


Lisda mendukung penuh bila pemerintah langsung saja mengangkat tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian tahun tanpa harus tes dan melihat usianya.


Dari aspek pembekalan, Legislator NasDem itu mengatakan yang perlu diberikan adalah aspek penguatan bela negara.


“Kalau teknis disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya sekarang lebih menguasai teknologi, sebagian masih agak kurang menguasai teknologi, kita tambah pembekalannya di sana,” terangnya.


Baca juga: Nino Makin Dekat Dengan Andin, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Senin 14 Juni 2021


Tak hanya pada rekrutmen CPNS, Lisda juga menyoroti tenaga guru honorer yang tidak sesuai dengan bidangnya.


Hal itu tentu saja menjadi masalah baru, karena seandainya ada pengangkatan, maka formasinya tidak ada atau tidak sesuai.


JANGAN TAKUT DAFTAR PPPK 2021

Apakah para guru masih khawatir melamar PPPK 2021?


Tampaknya tidak perlu terlalu khawatir karena BKN pernah memilik janji baik untuk PPPK.


Kabar indah itu terkait pensiun untuk PPPK.


Seperti apa sih sebenarnya tunjangan pensiun PPPK?


Inilah yang disampaikan Kepala BKN BIma Haria Wibisana dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021). 


Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN. 


Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN. 


Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. 


"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima.


Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded. 


"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima. 


Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai. 


Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK


"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK.  Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima


Sementara itu terkait pensiun yang akan diberikan pensiun bulanan atau hanya jaminan hari tua, Kepala Biro Humas BKN, Paryono, memberikan jawaban seperti ini. 


"Klo dlm UU ASN memang pppk tidak mendapat uang pensiun bulanan," kata Paryono kepada Warta Kota.


Namun, ujar Paryono, pensiun bulanan untuk PPPK sangat mungkin untuk diberikan, tetapi perlu diatur lebih lanjut.


Sementara itu, terkait kontrak PPPK, Bima menerangkan bahwa PPPK tidak akan diputus kontraknya secara semena-mena. 


"Saya kira tidak perlu ada kekuatiran bagi PPPK untuk diberhentikan dengan semena-mena. Akan ada autran yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujar Bima.


Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa ketakutan PPPK sama dengan tenaga honorer adalah tidak benar.


"PPPK adalan ASN yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelayanan publik," ujar BIma.


Perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK  adalah perjanjian target kinerjanya. 


"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya, itu memang lazim. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja, dan seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," kata Bima.


DAFTAR JABATAN YANG BISA DILAMAR LEWAT PPPK

Setidaknya terdapat 147 jabatan yang bisa didaftar lewat PPPK berdasarkan LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PER-IANJIAN KERJA.


inilah jabatan yang bisa dilamar lewat PPPK : 


1. Administrator Database Kependudukan

2 Administrator Kesehatan

3 Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4 Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5 Analis Kebijakan

6 Analis Kepegawaian

7 Analis Ketahanan Pangan

8 Analis Pasar Hasil Perikanan

9 Analis Pasar Hasil Pertanian

10 Analis Perkarantinaan Tumbuhan

11 Analis Perkebunrayaan

12 Apoteker

13. Arsiparis

14 Dokter

15 Dokter Gigi

16. Asesor Manajemen Mutu Industri

17 Asisten Apoteker

18. Asisten Inspektur Angkutan Udara

19 Asisten Inspektur Bandar Udara

20 Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21 Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

22 Asisten Konselor Adiksi

23 Asisten Pelatih Olahraga

24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

25 Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

26. Asisten Penata Anestesi

27 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

28 Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

29. Asisten Perisalah Legislatif

30 Asisten Pranata Siaran

31 Asisten Teknisi Siaran

32 Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

33 Auditor Kepegawaian

34 Bidan

35 Dokter Hewan Karantina

36 Dokter Pendidik K1inis

37 Dosen

38 Entomolog Kesehatan

39 Epidemiolog Kesehatan

40 Fisikawan Medis

41. Fisioterapis

42 Guru

43 Inspektur Angkutan Udara

44. Inspektur Bandar Udara

45. Inspektur Keamanan Penerbangan

46 I n spektur Ketenagalistrikan

47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

48 Inspektur Mutu Hasil Perikanan

49 Inspektur Tambang

50. Instruktur

51. Konselor Adiksi

52 Medik Veteriner

53 Nutrisionis

54 Okupasi Terapis

55 Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

56 Ortotis Prostetis

57 Pamong Belajar

58. Pamong Budaya

59 Paramedik Karantina Hewan

60 Paramedik Veteriner

6t Pengawas Mutu Hasil Pertanian

62 Pekerja Sosial

63 Pelatih Olahraga

64 Pembimbing Kemasyarakatan

65. Pembimbing Kesehatan Kerja

66 Pembina Jasa Konstruksi

67 Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

68. Pemeriksa Desain Industri

69 Pemeriksa Karantina Tumbuhan

70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

7r. Penata Anestesi

72 Penata Kelola Pemilihan Umum

73. Penata Ruang

74 Peneliti

75 Penera

76. Penerjemah

77 Pengamat Gunung Api

78 Pengamat Meteorologi dan Geofisika

79 Pengamat Tera

80 Pengantar Kerja

81 Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

82 Pengawas Benih Tanaman

83 Pengawas Bibit Ternak

84 Pengawas Farmasi dan Makanan

85 Pengawas Kemetrologian

86. Pengawas I(eselamatan Pelayaran

87 Pengawas Koperasi

88 Pengawas Mutu Pakan

89 Pengawas Perikanan

90 Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

91 Pengelola Kesehatan Ikan

92 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

93 Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

94. Pengembang Teknologi Pembelaj aran

95 Pengendali Frekuensi Radio

96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

97 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

98 Penggerak Swadaya Masyarakat

99. Penghulu

100 Penguji Kendaraan Bermotor

101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1o2 Penguji Mutu Barang

103. Penguj i Perangkat Telekomunikasi

to4. Penyelidik Bumi

105 Penyuluh Agama

106 Penyuluh Hukum

107. Penyuluh Kehutanan

108 Penyuluh Keluarga Berencana

109 Penyuluh Kesehatan Masyarakat

110. Penyuluh Narkoba

111 Penyuluh Perikanan

112. Penyuluh Pertanian

113. Penyuluh Sosial

114 Perawat

115 Perawat Gigi

116. Perekam Medis

117 Perekayasa

118 Perencana

119 Perisalah Legislatif

120. Pranata Hubungan Masyarakat

121 Pranata Komputer

122 Pranata Laboratorium Kemetrologian

123 Pranata Laboratorium Kesehatan

124. Pranata Laboratorium Pendidikan

125 Pranata Nuklir

126 Pranata Siaran

127 Psikolog Klinis

128 Pustakawan

129. Radiografer

130. Refraksionis Optisien

131 Resaner

132 Sanitarian

133 Statistisi

134 Surveyor Pemetaan

135 Teknik Jalan dan Jembatan

136. Teknik Pengairan

137. Teknik Penyehatan Lingkungan

138 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139 Teknisi Elektromedis

140 Teknisi Gigi

141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142. Teknisi Penerbangan

143 Teknisi Perkebunrayaan

144 Teknisi Siaran

145 Teknisi Transfusi Darah

146 Terapis Wicara

147. Widyaiswara


HILANGKAN 3 PIKIRAN INI JIKA INGIN IKUT CPNS 2021

Kini, Kita sudah berada di bulan Januari 2021.


Artinya pendaftaran CPNS 2021 tinggal tiga sampai empat bulan lagi.


Sebab BKN menyebut bahwa pembukaan pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan pada April atau Mei 2021.


Pendaftarnya sudah pasti membeludak. Tahun 2019 tercatat pelamar CPNS adalah 5.056.585 orang. 


Oleh karena itu, mungkin saja CPNS 2021 akan lebih banyak pelamarnya. 


Baca juga: Bagaimana Cara Lulus CPNS 2021? Ternyata Ini Kunci Utamanya, Tahu Diri Dan Ukur Diri


Nah, ternyata ada beberapa orang yang sebaiknya tidak mendaftar CPNS 2021. 


Dan apabila ingin mendaftar, sebaiknya hilangkan pikiran-pikiran ini.


1. Berpikir Korupsi


Kalau punya pikiran untuk korupsi, sebaiknya tidak perlu daftar CPNS 2021. 


Apalagi seleksi CPNS memiliki sistem untuk menangkal orang-orang tak berintegritas. 


Sistem itu ada di seleksi psikotes yang diterapkan beberapa kementerian.


Dalam psikotes itu ada materi menyangkut integritas yang harus dikerjakan dengan cepat. 


Para peserta kadang tidak sadar bahwa mereka sedang diuji kadar integritasnya. '


Mereka yang tidak berintegritas kemungkinan besar akan jatuh pada tes ini. 


2. Ingin kaya raya


Jika punya impian jadi kaya raya, sebaiknya jangan jadi PNS dan ikut CPNS 2021. 


Jika ingin kaya, jadilah pengusaha, rintis usaha yang baik. 


Diketahui, gaji PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 - 1 tahun paling besar memiliki gaji antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. 


Itu pun hanya PNS tertentu, seperti CPNS Calon Hakim, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kaltim, dan Pemprov Jawa Timur, serta Riau. 


Di wilayah lainnya, CPNS maupun PNS cenderung mendapat gaji di bawah Rp 10 juta. 


Tentu saja angka gaji sebesar itu hanya akan membawa seseorang hidup berkecukupan, bukan kaya raya. 


Sehingga kalau impiannya ingin kaya raya, jadilah pengusaha atau cari profesi lain yang penghasilannya jauh di atas itu. 


3. Ingin kerja santai


Jika kalian masih berpikiran bahwa jadi PNS bisa kerja santai, sebaiknya jangan daftar CPNS 2021. 


Saat ini kerja PNS sudah terawasi dengan baik. 


Ada sistem kinerja yang sangat terkontrol dan tercatat rapi. 


Jadi jangan berpikir kalian akan bisa malas-malasan setelah jadi PNS. 


sumber ; wartakota.tribunnews.com