Nadiem Minta Seluruh Kepala Sekolah Gunakan DANA BOS Untuk Gaji Guru & Tendik Honorer Tanpa Di Batasi

Advertisement

Nadiem Minta Seluruh Kepala Sekolah Gunakan DANA BOS Untuk Gaji Guru & Tendik Honorer Tanpa Di Batasi

Sabtu, 19 Juni 2021

Belajardirumah.org - Aturan mengenai penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) telah dibuat fleksibel sesuai kebutuhan sekolah. 


Bahkan, pada Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim kembali mensosialisasikan penggunaan dana BOS yang disesuaikan dengan kondisi pandemi, termasuk boleh dipakai untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (hand sanitizer, masker, fasilitas cuci tangan, dan lainnya) serta mengizinkan pembayaran guru honorer.


Dengan semua fleksibilitas tersebut, sekolah diharapkan tidak lagi menerapkan pungutan operasional kepada orangtua atau peserta didik. Ada 3 ketentuan penggunaan dana BOS 2021 untuk pembayaran honor. 


Pertama, pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. 


Kedua, pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal. 


Ketiga, honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS 2021, pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:


  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Sedangkan, persentase honor maksimal 50% bisa dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan persyaratan:


  1. Berstatus bukan aparatur sipil negar
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Belum mendapatkan tunjangan profesi
  4. Melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. 


Mekanisme penyaluran dana BOS lebih dipermudah sejak 2020 yaitu ditransfer oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) langsung ke rekening sekolah dalam 3 kali penyaluran setiap tahun. 


Proses pencairan juga lebih mudah karena penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berbeda dengan kebijakan BOS tahun 2019 dimana penyaluran dana ke sekolah dari Kementerian Keuangan kepada rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi. Tahapan penyaluran dilakukan 4 kali per tahun dengan penetapan SK oleh pemerintah provinsi sehingga prosedurnya sering terlambat karena masalah birokrasi.


Sumber: BeritaSatu.com