Resmi BATAL Pendaftaran CPNS dan PPPK, Komisi X Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS

Advertisement

Resmi BATAL Pendaftaran CPNS dan PPPK, Komisi X Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS

Selasa, 01 Juni 2021

Belajardirumah.org - Pendaftaran aparatur sipil negara atau ASN tahun 2021 ditunda oleh pemerintah. Kendati demikian, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mendesak pemerintah memanfaatkan penundaan ini untuk memperbaiki pola rekruitmen ASN bagi para guru.


"Kami mendesak agar ada perbaikan pola rekruitmen ASN di mana harus ada slot jalur PNS untuk guru serta memenuhi kuota peserta seleksi satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemarin masih terisi di angka 500 ribuan," kata Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).


Huda menjelaskan dalam rekruitmen ASN 2021, ada beberapa kebijakan yang tidak pro-guru. Menurutnya, baru pertama kalinya semua guru diarahkan untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK namun tidak diperbolehkan untuk ikut seleksi jalur CPNS.


Tak hanya itu, dia menyebut polemik pembiayaan satu juta guru honorer menjadi PPPK antara pemerintah pusat dan daerah yang belum tuntas. Akibatnya pemerintah daerah ragu-ragu dalam mengajukan formasi guru honorer


"Dari satu juta slot yang harusnya diusulkan, pemerintah daerah hanya mengajukan sekitar 513.000 guru honorer. Akibatnya banyak guru honorer yang tidak bisa diangkat sebagai ASN padahal kesempatannya ada," katanya.


Dia menyebut seleksi satu juta guru honorer menjadi PPPK memang langkah darurat untuk mempercepat kejelasan para guru honoren yang sudah lama mengabdi. Meski demikian, dia beranggapan alasan tersebut tidak bisa lantasn meniadakan slot CPNS bagi para guru.


"Seleksi satu juta guru honorer menjadi PPPK merupakan langkah darurat untuk mempercepat guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa ada kejelasan status. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan slot CPNS bagi para guru," tuturnya.


Politisi PKB ini menegaskan jika para guru lebih layak diprioritaskan sebagai CPNS dibandingkan dengan pegawai kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya profesi guru mempunyai beban berat dibandingkan pegawai pemerintah di tingkat K/L sekalipun.


"Guru selain dituntut professional di bidang ajarnya juga dituntut untuk menjadi teladan bagi siswanya. Oleh karena itu negara layak untuk menjamin kebutuhan dan kesejahteraan mereka, sehingga guru bisa mendidik tidak sekadar mengajar siswa-siswa mereka," tegasnya.


Sumber : news.detik.com