RESMI ! Presiden Jokowi Minta Sekolah Tatap Muka Hanya 2 Jam Sehari, Ini Respons Kemendikbudristek

Advertisement

RESMI ! Presiden Jokowi Minta Sekolah Tatap Muka Hanya 2 Jam Sehari, Ini Respons Kemendikbudristek

Kamis, 10 Juni 2021

Belajardirumah.org - Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas hanya digelar selama dua jam.


Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri arahan Jokowi tersebut merupakan contoh.


"Jadi pak presiden memberi contoh, memberi perumpamaan bahwa kalau memang perlu dua hari seminggu masing-masing dua jam," ucap Jumeri dalam webinar yang digelar Kemendikbudristek, Selasa (8/6/2021).


Menurut Jumeri, berdasarkan SKB 4 Menteri disebutkan maksimal jumlah siswa yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas sebesar 50 persen.


Sementara Jokowi memberikan arahan untuk menggelar 25 persen.


Terkait hal tersebut, Jumeri mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas akan bersifat dinamis.


"Sesuai SKB itu maksimal 50 persen dari kelas. Pak presiden memberikan arahan 25 persen. Saya kira ini bersifat dinamis," tutur Jumeri.


Jumeri menduga arahan sekolah dua jam dari Jokowi untuk kemungkinan terburuk.


"PTM juga sangat tergantung situasi pandemi di sebuah wilayah. Ini untuk kemungkinan terburuk, yang ada itu adalah ya sudah dua jam saja dulu, dua hari seminggu, " ungkap Jumeri.


Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.


Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.


"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).


Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


sumber; tribunnews.com