SAH ! Guru Honorer Dan PNS Akan mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), CEK Besaranya DISINI !

Advertisement

SAH ! Guru Honorer Dan PNS Akan mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), CEK Besaranya DISINI !

Sabtu, 12 Juni 2021

  


Belajardirumah.org - Hore, Guru Honorer dan Pns Akan mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), 

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengakomodir tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk tenaga pendidik atau guru baik yang berstatus PNS maupun honorer.


Keterbatasan anggaran hingga adanya sertifikasi yang diterima tenaga guru menjadi alasan pemerintah belum memberikan TPP. 


Meski begitu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengusulkan agar TPP untuk guru bisa masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026.


"Kita berharap guru honorer dan guru kontrak kalau bisa dia juga mendapat TPP," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik.Dia beranggapan tidak semua guru bisa mendapat sertifikasi.

 

Prosesnya pun cukup panjang, sehingga ia berharap semua guru terkhusus yang berstatus honorer dan kontrak bisa mendapatkan TPP. 


Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kota Makassar hanya memiliki 5.648 guru PNS. Itu tersebar di seluruh jenjang TK-SD-SMP, baik negeri maupun swasta. 


Sedangkan guru non-PNS berjumlah 2.802 orang. Rinciannya, 1.994 berstatus guru kontrak dan 808 guru honorer sekolah. Guru itu tersebar di 314 SDN dan 56 SMPN. 


"Kalau sertifikasi itu pastinya guru PNS yang dapat. Sedangkan kita kan guru PNS kita terbatas dan justru yang lebih banyak itu kontrak atau honorer. 


Makanya kita minta itu dimasukkan di RPJMD 2021-2026," ujar Amelia.


Apalagi, kata Amelia, guru di sejumlah daerah bahkan sudah menerima TPP. Dia mencontohkan guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.


"Guru di SMA itu ada TPP-nya, mudah-mudahan juga guru-guru di kota bisa ada TPP. Apalagi kan minimal 20% anggaran itu ada di Dinas Pendidikan. Paling tidak untuk kesejahteraan guru," papar dia. 


Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan TPP untuk guru bisa saja diberikan. Namun itu harus melalui aturan yang jelas. 


"Kalau memungkinkan dan ada regulasinya pasti kita berikan," kata Munandar.


Menurut dia, nilai sertifikasi yang didapatkan guru cukup tinggi. Itu berdasarkan beban kerja. Begitu pula dengan tunjangan jasa medik bagi tenaga kesehatan. 


"Mereka kan sudah mendapat sertifikasi dan jumlahnya cukup besar. Ada yang rendah, tapi itukan ada perhitungan sendirinya. Bergantung beban kerja," ucap dia.


Demikian info yang dapat kami sampaikan.