SELAMAT ! 3 Kabar Gembira untuk Honorer, PNS dan PPPK di 2021

Advertisement

SELAMAT ! 3 Kabar Gembira untuk Honorer, PNS dan PPPK di 2021

Rabu, 02 Juni 2021

Belajardirumah.org -Ada 3 Kabar gembira untuk Apartur Sipil Negara (ASN). 2021 nanti tunjangan PNS bakal naik.


Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, rencana kenaikan ini sudah sejak tahun ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda.


Tjahjo membeberkan, kenaikan gaji PNS tersebut akan diberikan melalui tunjangan.


Untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan kenaikan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.


"Insyaallah tahun depan, harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19," ujar Tjahjo.


"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," lanjut dia seperti dikutip dari galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta.


Selain peningkatan tunjangan kerja, Tjahjo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN.


Ia menjabarkan peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.


"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.


Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.


Ia memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.


"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana (ASN dan) PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.


Selain kabar soal kenaikan gaji, Pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.


"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.


Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.


sumber: portalsulut.pikiran-rakyat.com