TEGA ! Ribuan Honorer K2 Disingkirkan dari Instansinya Berkerja dengan Cara HALUS, Pengabdian Selama Bertahun-tahun Sia-sia

Advertisement

TEGA ! Ribuan Honorer K2 Disingkirkan dari Instansinya Berkerja dengan Cara HALUS, Pengabdian Selama Bertahun-tahun Sia-sia

Sabtu, 05 Juni 2021

Belajardirumah.org - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (Korwil PHK2I) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sumarni Azis menyebut situasi di daerah saat ini tengah gawat. 


Sebab, nasib 1.900 honorer K2 di provinsi itu di ujung tanduk. Satu per satu rekannya bahkan mulai disingkirkan oleh masing-masing instansi. 


Sumarni juga mengatakan guru dan tenaga kesehatan yang seharusnya masuk dalam seleksi PPPK 2021, sekarang tidak jelas nasibnya apakah masih boleh ikut dari kelompok honorer K2 atau tidak. 


"Honorer K2 di Sulsel tidak ada lagi, semua disamakan menjadi pegawai non ASN," kata Sumarni kepada JPNN.com, Senin (31/5). 


Dia juga mengungkap mayoritas guru honorer K2 di Sulsel sudah tidak difungsikan lagi. Yang tadinya wali kelas, sekarang tidak diberikan tugas apa-apa. 


Lantaran malu tidak ada tugas yang harus dikerjakan, kata Sumarni, pada akhirnya guru honorer K2 itu mundur teratur. 


Sumarni menilai cara yang digunakan untuk menyingkirkan honorer K2 di daerahnya itu terbilang kejam. Mereka dibuang pelan-pelan. 


"Pemerintah tidak berani pecat kami terang-terangan. Mereka pakai cara halus sehingga kalau media memberitakan akan disebut kami melanggar disiplin lantaran tidak bertugas," tutur dia.


Kondisinya sumit. Sebab, kata Sumarni, satu sisi pemerintah yang tidak mencabut fungsi honorer K2. Di sisi lain, ketika tidak diberi tugas, otomatis mereka tidak digaji. 


Sebagai korwil, Sumarni mengaku sedih melihat kondisi honorer K2 di Sulsel yang mulai disingkirkan sejak tahun lalu. 


Dia bahkan menyebut sikap pemda makin berani begitu ada rencana pemerintah merekrut CPNS dan PPPK 2021 secara besar-besaran. 


"Ya Allah, inikah balasan pemerintah terhadap pengabdian kami yang panjang. Honorer K2 lahir dari produk hukum kenapa disamakan dengan honorer baru," pungkas Sumarni. (esy/jpnn)


Sumber : jpnn.com