Tunjangan Profesi Guru Resmi Dihapus Mendikbud Nadiem, Forum Guru : Itu Sangat Tidak Adil !

Advertisement

Tunjangan Profesi Guru Resmi Dihapus Mendikbud Nadiem, Forum Guru : Itu Sangat Tidak Adil !

Kamis, 03 Juni 2021

 


Belajardirumah.org -  Forum Komunikasi Guru SPK Indonesian (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru.


Sebab, Kemendikbud telah menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerjasama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. 


"Mengingat bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya" kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya.


Berdasarkan amanat UU tersebut, Ia meminta 2 hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.


Ia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 


Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.


"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.


Forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR.


Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. 


Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).


Para guru dalam Forum Satuan Pendidikan Kerjasama ini menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut.


"Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi," kata perwakilan guru tersebut seperti dikutip situs resmi DPR RI.


"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri.


Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.


"Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," imbuh Fikri.

sumber: edukasi.sindonews.com


Demikian info yang dapat kami sampaikan.