Alhamdulillah! Insentif Guru Honorer Untuk Belajar Daring CAIR AGUSTUS, Ini Besaran Dan Kriterianya

Advertisement

Alhamdulillah! Insentif Guru Honorer Untuk Belajar Daring CAIR AGUSTUS, Ini Besaran Dan Kriterianya

Kamis, 15 Juli 2021

Belajardirumah.org - Akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), merealisasikan janjinya untuk memberikan Insentif untuk guru honorer di Sumsel. 


Gubernur Sumsel Herman Deru dikabarkan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk insentif guru honor SMA/SMK Negeri se Sumsel, yang sekarang berganti nama menjadi Pemberian Biaya Penunjang Pembelajaran Daring.


Dalam SK Nomor 427/KPTS/Disdik/2021, ternyata tidak hanya untuk guru honor yang mendapatkan insentif tersebut, tapi Juga tenaga kependidikan lainnya hingga operator sekolah Hal ini dikabarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Jumat (9/7/2021).


"Alhamdulillah, untuk kegiatan penunjang pembelajaran bulan Juli akan dibayarkan di bulan Agustus, dan begitu juga untuk bulan berikutnya," kata Syaiful, seraya semua ini tak lepas dari perjuangan kawan- kawan komisi V DPRD Sumsel.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sebanyak 6.609 orang guru yang akan menerima insentif ini. 


Sedangkan untuk tenaga kependidikan sebanyak 2.424 orang yang akan menerima bantuan tersebut. Terakhir untuk operator sebanyak 302 orang. Jumlah usulan sedang diverifikasi, ada kemungkinan ada perubahan," jelasnya.


Adapun jumlah insentif yang diterima untuk guru sebesar Rp 400.000 per bulan, tenaga kependidikan Rp 300.000 dan operator sebesar Rp 500.000. "Alhamdulillah barakalah untuk bapak dan Ibu Guruku honor, semoga tahun depan bisa kita perjuangan kembali," tandasnya.


Didalam SK itu sendiri terdapat kriteria penerima insentif itu, diantaranya telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2021, memiliki surat keputusan penunjukan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dari kepala satuan pendidikan.


Kemudian, tidak mendapatkan tunjangan profesi guru non ASN dari APBN, bagi pendidik/ guru mata pelajaran minimal mengajar 12 jam per minggu pada satuan administrasi pangkal sesuai data pokok pendidikan.


Selanjutnya, bagi pendidik/ guru bimbingan konseling/ teknologi informasi dan komunikasi dan guru di sekolah luar biasa negeri, jumlah jam mengajarnya dapat diekuivalenkan. 


Terakhir, bagi tenaga kependidikan/ administrasi dan operator sekolah dengan formasi yang dibutuhkan untuk membantu melaksanakan pembelajaran/ mengelolah lapiran pembelajaran dan tugas administrasi lainnya secara daring dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah.


sumber ; rmolsumsel.id