ANGIN SEGAR Guru dan Tendik Honorer Usia 35 ke Atas jadi ASN Segera Terwujud, Simak Pernyataan Mahfud MD, Alhamdulillah Akhirnya

Advertisement

ANGIN SEGAR Guru dan Tendik Honorer Usia 35 ke Atas jadi ASN Segera Terwujud, Simak Pernyataan Mahfud MD, Alhamdulillah Akhirnya

Minggu, 18 Juli 2021

 

Belajardirumah.org - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menyindir Menko Polhukam Mahfud MD soal pernyataan boleh melanggar konstitusi. 


Mahfud MD mengatakan, melanggar konstitusi boleh dilakukan demi keselamatan rakyat. Menurut Dudung, bila benar demikian, berarti bisa juga mengangkat guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi menjadi PNS. 


Mengapa tidak? Sebab, menurut Dudung, saat ini negara sedang darurat guru. "Kalau Pak Mahfud bilang begitu, batasan usia 35 tahun di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilanggar dong," kata Dudung kepada JPNN.com.


Bagi Dudung, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh paling cerdas di negara ini. 


Belum Bisa Direalisasikan Ucapannya tentang boleh melanggar konstitusi menjadi bahan diskusi ilmu hukum dan ilmu konstitusi.  


Ini juga yang menjadi alasan Dudung mengusulkan agar pemerintah mengangkat semua guru honorer dengan masa pengabdian 10 tahun ke atas menjadi PNS


Sedangkan honorer baru lima tahun otomatis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 


"Mengapa tidak? Melanggar tetapi demi kepentingan rakyat, kata Pak Mahfud. Bisa kan?" cetusnya.
 

Lebih lanjut dikatakan, pernyataan Mahfud MD terkait boleh melanggar konstitusi demi rakyat, atas nama kedaulatan rakyat menjadi pencerahan. 


Faktanya, konstitusi dihadirkan untuk kepentingan rakyat dalam sebuah negeri dan pemerintahan.  


Pemerintahan pun didirikan untuk kepentingan rakyat dan keselamatan rakyat.  


"Bukan kelompok, individu atau partai politik tertentu," tegas kepala SMA Negeri 1 Parungpanjang ini. (esy/jpnn)



sumber; jpnn.com