Baru Saja Diumumkan! Inilah Syarat Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk Daftar PPPK Guru 2021 Yang Wajib Guru Honorer Tahu, Simak Selengkapnya

Advertisement

Baru Saja Diumumkan! Inilah Syarat Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk Daftar PPPK Guru 2021 Yang Wajib Guru Honorer Tahu, Simak Selengkapnya

Jumat, 09 Juli 2021

Belajardirumah.org  -  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 merupakan salah satu alternatif rekrutmen menurut Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. Hal ini ia sampaikan dalam sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2021, Kamis (1/7) secara virtual.


"Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," kata Nadiem.


Batas usia untuk diperbolehkan melamar PPPK Guru 2021 minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar. Selain batas usia, menurut Surat Edaran Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, ada lima syarat kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang harus dipenuhi, yaitu:


1. Calon guru berasal dari:


- Guru dalam jabatan


- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru


2. Calon guru minimal harus lulusan sarjana atau D4 dan/atau sertifikat pendidik.


3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai sertifikat pendidiknya.


4. Bila calon guru PPPK tidak punya sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai kualifikasi akademiknya.


5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi mata pelajaran yang akan diampu, tercantum dalam lampiran surat edaran ini.


Dalam lampiran sejumlah 534 halaman tersebut, terdapat 15.359 daftar yang dibutuhkan mulai dari jenjang SLB, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Lampirannya dapat diunduh di sini.


Kembali mengingatkan, pendaftar yang boleh melamar harus memenuhi persyaratan berikut:


1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN


2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemda dan terdaftar sebagai guru Dapodik Kemendikbud.


3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.


Mengutip dari situs SSCASN, Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang melaksanakan pemerintahan bidang pendidikan.


Bagi detikers yang berminat melamar formasi PPPK Guru 2021, segera daftarkan diri sebelum 21 Juli 2021 ya. (Sumber : Detik)