Bunda, BLT Anak Sekolah Cair Bulan Ini, Begini Syarat & Cara Ceknya!

Advertisement

Bunda, BLT Anak Sekolah Cair Bulan Ini, Begini Syarat & Cara Ceknya!

Sabtu, 24 Juli 2021

Belajardirumah.org -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.


Jika perkembangan kasus Covid-19 menurun selama periode seminggu ke depan, pemerintah akan kembali membuka aktivitas perekonomian secara bertahap mulai 26 Juli mendatang.


Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menambah rentetan bantuan untuk masyarakat. Bantuan tersebut diberikan di tengah akses mobilitas masyarakat yang tertahan.


Salah satu bantuan yang diberikan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai total hingga Rp 4,4 juta per bulan yang akan disalurkan per tiga bulan dalam satu tahun.


Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil, balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas hingga lansia. Bantuan ini akan diberikan selama 12 bulan dengan sasaran 10 juta keluarga ekuivalen 40 juta orang.


Ibu hamil dan balita masing-masing akan mendapatkan dana Rp 750 ribu per tiga bulan, siswa SD mendapatkan Rp 125 ribu per tiga bulan, Siswa SMP mendapatkan Rp 75 ribu per tiga bulan dan siswa SMA mendapatkan Rp 500 ribu per tiga bulan.


Sementara itu kalangan disabilitas mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan, dan lansia mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan.


Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para penerima BLT ini. Berikut rinciannya :

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan

- Bagi yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.

- Bagi yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing.


Untuk mengecek penerima BLT tersebut, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika terdaftar, maka Anda akan mendapatkan bantuan tersebut.