Guru Honorer Yang Ingin Mendaftar PPPK 2021 Simak Ketentuan Terbaru Dari Mendikbudristek Nadiem

Advertisement

Guru Honorer Yang Ingin Mendaftar PPPK 2021 Simak Ketentuan Terbaru Dari Mendikbudristek Nadiem

Kamis, 08 Juli 2021

Belajardirumah.org - Inilah ketentuan melamar yang patrt diperhatian calon pendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021.


Terdapat sejumlah ketentuan formasi guru PPPK 2021 yang wajib dipenuhi pelamar. Pada seleksi PPPK guru 2021, pemerintah memfokuskan pada para guru honorer agar menjadi PPPK.


Ini menjadi kesempatan bagi guru honorer berkarir sebagai PPPK di tahun 2021.


Sebab dari segi gaji dan tunjangan, PPPK tidak jauh berbeda dengan CPNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan


*Ketentuan Melamar Formasi Guru P3K Tahun 2021


Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut :


1. Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.


2. Jika tidak ada formasi di sekolah anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.


3. Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.


4. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.


5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.


Dilansir kompas.com, modul ini kami berikan sesuai dengan modul yang telah di keluarkan oleh Kemendikbud yang bisa anda gunakan sebagai bahan belajar mandiri seleksi ASN PPPK Tahun 2021


*Alur teknis pendaftaran PPPK Guru 2021

1. Daftar akun

-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

-Buat akun SSCASN

-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

-Lengkapi biodata dan unggah swafoto



2. Daftar formasi


-Pilih jenis seleksi PPPK Guru

-NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

-Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi


-Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi
-Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

-Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.


-Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

-Lengkapi data yang harus diisi

-Unggah dokumen

-Cek resume dan akhiri pendaftaran

-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun


3. Seleksi administrasi

-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi


-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah

-Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian


 Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama

-Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 hingga 21 Juli : Login Laman sscasn.bkn.go.id, Simak Alur dan Cara Mendaftar

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

-Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

*Persyaratan Khusus
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.


4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.


b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

*Rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan


Selain gaji dan tunjangan yang hampir sama, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

-Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
-Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
-Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
-Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
-Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
-Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
-Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
-Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
-Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
-Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
-Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
-Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
-Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
-Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional
-Tunjangan lainnya


sumber ; banjarmasin.tribunnews.com