Hamdalah Guru Honorer Yang Memiliki Akta IV Dapat Afirmasi Tambahan Nilai 100%, Alhamdulillah Akhirnya Perjuangan Terbayarkan !

Advertisement

Hamdalah Guru Honorer Yang Memiliki Akta IV Dapat Afirmasi Tambahan Nilai 100%, Alhamdulillah Akhirnya Perjuangan Terbayarkan !

Rabu, 21 Juli 2021

Belajardirumah.org -  Desakan kepada pemerintah agar memberikan afirmasi khusus dalam penilaian kompetensi teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPKterus berdatangan dari kalangan honorer. 


Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia atau FHNK2 PGHRI Jawa Timur Nurul Hamidah mengatakan pemerintah jangan hanya memberikan afirmasi untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik (serdik). 


Nurul Hamidah berharap seluruh honorerdengan Akta IV juga mendapatkan poin pengganti serdik tersebut. 


"Yang punya Akta IV juga tolong diberikan afirmasi setara peserta berserdik," kata Nurul kepada JPNN.com.


Dia menyebutkan, untuk mendapatkan Akta IV juga butuh waktu pendidikan bertahun-tahun.  Oleh karena itu, kata Nurul, tidak adanya afirmasi untuk peserta yang memiliki Akta IV tentu saja membuat honorer kecewa. Para honorer berharap ada perubahan lagi soal afirmasi. 


Nurul juga optimistis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mendengar permintaan mereka. 


"Kami lihat kebijakan afirmasi passing grade PPPK guru ada perubahan. Semoga Mas Menteri mau mengubahnya lagi," harapnya.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari saat pemaparan persiapan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di pemerintah daerah, membeberkan empat jenis afirmasi pada penilaian kompetensi teknis PPPK guru. 


Afirmasi pertama untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi dilamar mendapatkan tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 


Kedua, guru honorer usia 35 tahun dengan masa kerja tiga tahun terakhir (berdasarkan Dapodik) mendapatkan afirmasi 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 


Ketiga, penyandang disabilitas mendapatkan afirmasi 10 persen. Keempat, afirmasi untuk guru honorer K2 yang tercatat di database BKN dan berstatus aktif sebagai guru (terdata di Dapodik) sebanyak 10 persen. (esy/jpnn)


sumber ; jpnn.com