Kabar Terbaru! Pendaftaran CPNS PPPK 2021 Ditutup Sementara? Guru Honorer Heboh, BKN Langsung Bereaksi

Advertisement

Kabar Terbaru! Pendaftaran CPNS PPPK 2021 Ditutup Sementara? Guru Honorer Heboh, BKN Langsung Bereaksi

Selasa, 06 Juli 2021

Belajardirumah.org - Kalangan guru honorer dihebohkan dengan informasi bahwa pendaftaran PPPK 2021 ditutup. Informasi penutupan tersebut tersebar di medsos menggunakan akun Kemdikbud Info. 


Isi pengumuman menyebutkan pendaftaran PPPK guru untuk sementara ditutup lagi karena ada perbaikan data di Kemendikbud. 


Dan untuk ASN PPPK guru, tidak ada surat lamaran dan surat pernyataan karena pengelola pendaftaran Kemendikbud langsung. 


"Ini teman-teman guru honorer sudah banyak yang tahu dan mereka pikir benar belum bisa mendaftar," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (5/7). 


Dia khawatir bila informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan akhirnya yang rugi adalah para honorer.


Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN)? Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK termasuk PPPK guru masih berlangsung,


"Enggak ditutup dan masih berlangsung sampai sesuai jadwal 21 Juli 2021," tegasnya. Baca Juga: Mas Nadiem Dorong Seluruh Guru Honorer Mendaftar PPPK 2021, Mumpung Banyak Afirmasinya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan pendaftaran dilakukan satu pintu melalui SSCASN. 


Sejak dibuka 30 Juni sampai 5 Juli ini, SSCASN tidak pernah ditutup. "Informasinya itu sepertinya hoaks. Kalau di sisi BKN, kami tidak melakukan penutupan pendaftaran dan masih berjalan," ucapnya. 


Dia meminta seluruh pelamar CPNS 2021 dan PPPK guru maupun nonguru tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar di medsos. 


Jika ada kendala, maka bisa bertanya ke fasilitas helpdesk yang ada dalam portal SSCASN BKN. "Kami berharap para pelamar membaca aturan main yang sudah ada di SSCASN. 


Kemudian, diperkuat dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPPK guru," pungkasnya. (esy/jpnn)

sumber ; jpnn.com