Kemenpan-RB Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Terbaru Mudahkan Guru Honorer Jadi ASN

Advertisement

Kemenpan-RB Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Terbaru Mudahkan Guru Honorer Jadi ASN

Senin, 19 Juli 2021


Belajardirumah.org - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 masih berlangsung hingga saat ini.


Namun banyak keluhan dari pelamar CPNS dan PPPK 2021 karena mengalami beberapa kendala, terutama para pelamar PPPK 2021 formasi guru.


Adapun keluhan yang dialami guru honorer pada pendaftaran PPPK 2021 diantaranya mengenai nama yang tidak tercantum di sscasn.bkn.go.id padahal sudah terdaftar di Dapodik.


Sebagian guru honorer pun tidak bisa mendaftar PPPK 2021 dikarenakan formasi yang terkunci bahkan sampai hilang.


Terkait banyaknya keluhan dari pelamar PPPK 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun mengeluarkan surat edaran.


Adapun surat edaran itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dengan nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 yang mana telah ditanda tangani oleh Sekretaris MenPAN-RB.


Isi surat edaran itu merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 28/2021 terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.


Khususnya mengenai ketentuan pelamar dengan kriteria honorer K2 dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.


Untuk mengikuti seleksi kompetensi I dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.


Jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Adapun kesepakatan pada rapat Panselnas dalam tes kompetensi 1 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:


1. Pelamar untuk seleksi kompetensi 1 hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.


2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.


3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain.


4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar bisa mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.


5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut.


Pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.


6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut:


1. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut.


2. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.  


3. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.


4. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5.


5. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.


6. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.


7. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kemendikbudristek.***

Sumber : suara.com