Belajardirumah.org - Sri Mulyani Indrawati resmi ketuk palu kebijakan baru. Di tengah pandemi covid-19, Sri Mulyani melarang perusahaan melakukan PHK pada karyawan. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan subsidi gaji atau BSU Rp1 juta pada setiap pekerja.
Namun, BSU ini tidak diberikan pada karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp3,5 juta. Ada 8,8 karyawan yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah.
Sri Mulyani memberikan bantuan ini demi menekan angka PHK akibat PPKM Darurat yang kini diperpanjang level 3 dan level 4.
Bantuan subsidi gaji kepada karyawan swasta akan kembali diberikan pemerintah.
Bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Tak hanya untuk karyawan swasta saja, bantuan ini juga akan diberikan kepada para guru honorer.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu
mengejar agenda," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan pada 2020.
Namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal 2021 karena tak ada alokasi anggaran.