RESMI KETUK PALU ! Tak Hanya Karyawan Swasta, Guru Honorer Juga Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Advertisement

RESMI KETUK PALU ! Tak Hanya Karyawan Swasta, Guru Honorer Juga Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kamis, 29 Juli 2021

Belajardirumah.org - Sri Mulyani Indrawati resmi ketuk palu kebijakan baru. Di tengah pandemi covid-19, Sri Mulyani melarang perusahaan melakukan PHK pada karyawan. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan subsidi gaji atau BSU Rp1 juta pada setiap pekerja. 


Namun, BSU ini tidak diberikan pada karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp3,5 juta. Ada 8,8 karyawan yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah.


Sri Mulyani memberikan bantuan ini demi menekan angka PHK akibat PPKM Darurat yang kini diperpanjang level 3 dan level 4.


Bantuan subsidi gaji kepada karyawan swasta akan kembali diberikan pemerintah. 


Bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Tak hanya untuk karyawan swasta saja, bantuan ini juga akan diberikan kepada para guru honorer.


Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut. 


Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.


"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu

mengejar agenda," ucapnya.


Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.Sebelumnya bantuan tersebut disalurkan pada 2020. 


Namun pemerintah menghentikan bantuan tersebut pada awal 2021 karena tak ada alokasi anggaran.


Kini, pemerintah mengungkapkan bantuan subsidi gaji akan kembali diberikan untuk kepada pekerja yang terdampak kebijakan PPKM. 


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.


Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. 

Selain itu penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Sumber ; star.grid.id