SAH ! Presiden Jokowi Janji Guru Honorer Dapat Fasilitas PNS Plus Program Untuk Dapat Rumah, SIMAK

Advertisement

SAH ! Presiden Jokowi Janji Guru Honorer Dapat Fasilitas PNS Plus Program Untuk Dapat Rumah, SIMAK

Senin, 19 Juli 2021


Belajardirumah.org - Presiden Jokowi Janji Guru Honorer Dapat Fasilitas PNS Plus Program Untuk Dapat Rumah. 


Jokowi telah menginstruksikan Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk koordinasi dalam melaksanakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun depan.


 "Pemerintah sadari ada masalah ketercukupan guru. Saat ini peran guru honorer besar, tapi tidak semua memenuhi syarat jadi PNS," katanya ketika berbicara secara daring


Seperti yang diketahui, tidak semua guru honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dikarenakan adanya regulasi batas usia yang tercantum dalam Undang-Undang. 


Batas usia maksimal pelamar CPNS untuk formasi sarjana ialah 35 tahun. 


Demi menyelesaikan masalah dan menutupi kebutuhan para guru-guru di Tanah Air, Jokowi lantas mengeluarkan solusi dengan rekrutmen PPPK. 


Nantinya, PPPK akan mendapatkan hak gaji, tunjangan, dan karir yang sama dengan PNS.


"Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus PPPK akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. 


Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tegas dia.


Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. 


Kedepan yang akan dilakukan, sambung Unifah, adalah agar PGRI akan terus mengawal rekrutmen tersebut di seluruh daerah.


"Selanjutnya kami sangat mengharapkan agar para guru honorer Kategori maupun Non-Kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK maupun jalur CPNS," tandasnya.


Selain Itu Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa guru honorer bisa menjadi peserta Tapera. 


Hal tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020 lalu.


Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan dalam aturan itu disebutkan anggota BP Tapera merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Pertanyaannya apakah guru honorer bisa? Itu sangat bisa karena di UU menyebutnya bukan hanya PNS tapi ASN. 


Nah, ASN ini ada dua satu PNS, yang kedua PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujarnya dalam Diskusi Persiapan BP Tapera dalam Pengembalian Dana Taperum, 


Untuk itulah, BP Tapera akan berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk proses pendataan peserta dari golongan guru honorer.