SEGERA Cairkan! Guru Honorer Dapat BLT Rp 1 Juta Bantuan PPKM, Berikut Kriteria Penerima dan Jadwal Cair

Advertisement

SEGERA Cairkan! Guru Honorer Dapat BLT Rp 1 Juta Bantuan PPKM, Berikut Kriteria Penerima dan Jadwal Cair

Selasa, 27 Juli 2021

Belajardirumah.org -   Subsidi gaji atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya juga akan diberikan kepada guru honorer. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.


"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).


Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Guru Honorer Juga Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta'


Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.


Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.


"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga.


(Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.


Kriteria guru honorer penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini kemungkinan besar sama seperti yang pernah dipaparkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Kriteria lainnya adalah calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.


BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan cair pada Agustus 2021.


Rencananya pencairan akan diberikan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp 1 juta. 


Kepastian pencairan ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat dihubungi kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021). 


Dikatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.


"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021).


Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.


Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.


"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.


Berdasarkan kriteria kementerian ketenagakerjaan, pekerja yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya yang berada di zona PPKM Level 4. 


Di Jawa Timur, ada 12 daerah yang masuk zona PPKM Level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.


Sebagai informasi, penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.


Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.


Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.


Berikut daftar wilayah selain Jatim yang masuk zona PPKM Level 4: 


  1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
  2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
  3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
  4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

Selain syarat wilayah, pekerja yang akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat berikut ini: 


  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.


Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

(Sumber : Tribunnews)