Silahkan Catat! Hanya 4 Kriteria Guru Honorer Ini Bakal Dapat Keuntungan jadi Prioritas Lulus PPPK 2021

Advertisement

Silahkan Catat! Hanya 4 Kriteria Guru Honorer Ini Bakal Dapat Keuntungan jadi Prioritas Lulus PPPK 2021

Rabu, 28 Juli 2021

Belajardirumah.org - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan afirmasi, berupa penambahan nilai bagi empat kriteria guru saat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 28 pasal 28 tahun 2021.


"Ada empat kriteria guru yang mendapat penambahan nilai. Jadi penambahan nilai ini hanya pada nilai kompetensi teknisnya saja," kata Plt. Asisten deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari Sambodo ,dalam konferensi pers sosialisasi CASN Kemendikbudristek, Jum'at 23 Juli 2021.


Sejatinya ada tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut. Selain kompetensi teknis, ada pula kompetensi menejerial, sosio kultural dan wawancara.


Lebih lanjut, Ari menjelaskan empat kriteria yang membuat calon guru PPPK mendapatkan penambahan nilai khususnya untuk kompetensi teknis. Pertama adalah guru dengan sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar.


"Kepemilikan sertifikat pendidik yang linier itu penambahan nilainya hingga 100 persen," jelas Ari.


Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen. Lalu penyandang disabilitas sebesar 10 persen.


"Dan untuk THK II ada 10 persen khusus bagi mereka yang berstatus aktif selama tiga tahun terakhir berdasarkan dapodik," terangnya.


Ari mengatakan, penambahan nilai bersifat akumulatif. Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.


"Tapi nilai maksimumnya 100 persen. Misal dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," kata dia.


Ari menegaskan, bahwa penambahan nilai ini hanya berlaku di kompetensi teknis. "Berarti tetap harus ikut kompetensi menajerial, sosio kultural dan wawancara dan harus tetap lulus passing grade di situ," tutupnya. 


Sumber : medcom.id