Ada Yang Berbeda! Begini Prosedur Terbaru Ujian CPNS dan PPPK dengan metode CAT BKN 2021, Segera Simak DISINI

Advertisement

Ada Yang Berbeda! Begini Prosedur Terbaru Ujian CPNS dan PPPK dengan metode CAT BKN 2021, Segera Simak DISINI

Selasa, 10 Agustus 2021

Belajardirumah.org -  Prosedur ujian CPNS 2021 telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan metode Computer Assisted Test (CAT), termasuk tata tertib pelaksanaan ujian tersebut. 


Aturan ujian CAT BKN tertuang melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


Disebutkan dalam kebijakan umum terkait ketentuan ujian CPNS 2021, bahwa peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi. 


Selain itu, peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi. 


“Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,” tulis salah satu poin ketentuan di aturan tersebut. 


Peserta juga wajib tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain. Kemudian, peserta ujian CPNS 2021 juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer. 


Yang terpenting, peserta ujian CAT BKN diwajibkan membawa alat tulis pribadi. Selanjutnya, suhu tubuh peserta juga menjadi perhatian panitia. 


“Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),” demikian bunyi ketentuan ujian CPNS 2021. 


Adapun peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah. 


“Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan,” jelas aturan tersebut. (Sumber : Kontan.co.id)