Agar Mudah Dibedakan, Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru

Advertisement

Agar Mudah Dibedakan, Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru

Rabu, 04 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Ada yang berbeda pada apel Aparatur sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS ( pegawai negeri sipil ).


Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai honorer mengenakan PDH ( pakaian dinas harian) berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya.


Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam.


Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun.


Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata.


kan sering kesulitan membedakan mana yang PNS dan tenaga honorer. Nah, dengan diterapkan perbedaan seragam ini, setidaknya bisa menjawab hal itu," jelasnya.


Yusna juga mengatakan pelaksanaan aturan ini selain merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS juga berdasarkan surat edaran wali kota Banjarmasin tentang pegawai honorer yang tidak boleh lagi mengenakan atribut ASN.


"Jadi kalau Senin dan Selasa seragam para PNS dan non PNS sama mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki dan Kopri, sejak saat ini tidak lagi. Pegawai non PNS hanya boleh mengenakan pakaian putih dan hitam atau sasirangan saja.


Dan itu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya.


kan sering kesulitan membedakan mana yang PNS dan tenaga honorer. Nah, dengan diterapkan perbedaan seragam ini, setidaknya bisa menjawab hal itu," jelasnya.


Yusna juga mengatakan pelaksanaan aturan ini selain merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS juga berdasarkan surat edaran wali kota Banjarmasin tentang pegawai honorer yang tidak boleh lagi mengenakan atribut ASN.


"Jadi kalau Senin dan Selasa seragam para PNS dan non PNS sama mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki dan Kopri, sejak saat ini tidak lagi. Pegawai non PNS hanya boleh mengenakan pakaian putih dan hitam atau sasirangan saja.


Dan itu pun tidak boleh mengenakan atribut PNS, " jelasnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai honorer dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).


Di aturan itu, seragam pegawai honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian ( PDH)  seperti sebelumnya.


Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati.



"Kalau Senin sama Selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana, Senin (7/1/2019).


Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara.


Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas.


Sedangkan, untuk pegawai honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu.


Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS.


"Jadi, untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap atau honorer) tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria.


Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai.


"Sampai sekarang (seragam) masih warna-warni," imbuh Hilaria.


PNS Bakal Dapat tambahan libur Selain Sabtu-Minggu, Jam Masuk Kerja Tak Lagi Jam 7 Pagi


Aparatur Sipil Negara atau PNS bakal semakin dimanja. Selain Gaji yang bertambah besar, PNS juga akan mendapatkan tambahan libur selain hari Sabtu dan Minggu.


Komisi Aparatur Sipil Negara ataui KASN sedang mengkaji skema jam kerja bagi PNS untuk memungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu.


Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan tambahan libur itu dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja.


Tambahan libur bagi PNS selain Sabtu dan Minggu ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).


Waluyo Martowiyoto mengatakan, tambahan libur ini nantinya dapat diberikan pada PNS namun dengan syarat memenuhi ketentuan waktu kerja di hari biasa.


"Konsep kerja biasanya dari 10 hari kerja 80 jam kerja bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi tiap dua minggu sekali ada libur, waktunya lebih banyak untuk keluarga, bisa setiap Jumat ganjil atau genap libur," ujar Waluyo di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa seperti dikutip dari CNBC.


Waluyo mengatakan, pemberian tambahan libur ini merupakan bagian dari reward atau penghargaan pada PNS yang memiliki kinerja baik.


Dengan demikian, mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya.


sumber ; kaltim.tribunnews.com