Akhirnya Cair Juga! BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Segera Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran DISINI

Advertisement

Akhirnya Cair Juga! BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Segera Cek Nama Penerima dan Jadwal Penyaluran DISINI

Rabu, 18 Agustus 2021

Belajardirumah.org -  Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta untuk guru honorer cair lagi. Pada tahun 2021 ini, pemerintah menganggarkan BSU untuk guru honorer. Guru honorer atau PTK akan menerima BSU berupa uang tunai senilai Rp1,8 juta.


Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan untuk kepada 2.034.732 guru honorer, terdiri dari dosen pada PTN dan PTS.


Selain itu BSU juga diberikan pada para guru dan pendidik pada satuan pendidikan di sekolah negeri dan swasta, tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.


Untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer atau PTK dapat mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.


Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.


Perlu diketahui BSU guru honorer adalah bantuan yang dikhususkan oleh pemerintah kepada para guru honror atau PTK non PNS.


Bantuan ini dimaksudkan untuk dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS di masa pandemi ini.


Cara pengajuan BSU guru honorer dan PTK non PNS:


1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi


2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


Baca Juga: Kartu Deklarasi Sehat Syarat Tes SKD CPNS 2021, Kapan Waktu yang Tepat Cetak? Ini Penjelasannya


5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.


Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:


Warga Negara Indonesia (WNI)


Harus Berstatus PTK non-PNS.


Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


Diketahui Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyatakan program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.


Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.


"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.Para guru honorer atau atau pendidik tenaga kependidikan (PTK) non PNS kembali mendapat Bantuan subsidi upah (BSU).