AKHIRNYA ! Presiden Jokowi RESMI Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Cek Besarannya Sekarang !

Advertisement

AKHIRNYA ! Presiden Jokowi RESMI Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Cek Besarannya Sekarang !

Minggu, 15 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Presiden Jokowi akan mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS pada pidato nota keuangan berserta RAPBN 2022 sebelum HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, tepatnya pada 16 Agustus 2021.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo.


"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta.


Saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.


Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja(Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.


Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:


Golongan I:


Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II:


IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III:


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV:


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


sumber ; economy.okezone.com