ALHAMDULILLAH ! Guru Honorer Resmi Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta Per Bulan, Cek Nama Anda Disini !

Advertisement

ALHAMDULILLAH ! Guru Honorer Resmi Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta Per Bulan, Cek Nama Anda Disini !

Jumat, 13 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Sebanyak 466 guru non-pegawai negeri sipil (PNS) alias honorer di Jawa Barat resmi mendapat tunjangan profesi Rp1,5 juta per bulan.


Hal itu dipastikan lewat penyerahan Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar Tahun 2021.


Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan SK tersebut kepada lima orang perwakilan para guru non-PNS di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jabar itu secara daring dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (12/8).


"SK penugasan ini diberikan kepada yang memenuhi syarat sekitar 466 nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jabar. Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan. Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing," kata pria yang akrab disapa Emil itu.


"Kami komitmen juga meningkatkan kesejahteraan untuk guru honorer di SMA/SMK/SLB," ujarnya.


Emil menuturkan dalam masa pandemi Covid-19 profesi guru menjadi salah satu yang terdampak dan harus terus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.


Oleh karena itu, Emil meminta disdik provinsi bahu membahu dengan disdik kab/kota memberikan fasilitas memadai. "Kami berharap para guru difasilitasi Disdik agar semua siap dalam beradaptasi dalam dunia pendidikan," cetusnya.


Pada 2020 Emil telah menerbitkan 1.463 SK penugasan guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri. Sementara total ada 18.645 guru dan tenaga kependidikan non PNS di Jawa Barat.


Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.


Terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.


"Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," kata Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi.


Menurut Dedi, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.


Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, kata Dedi, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan. 


Menurut dia, sejumlah guru non-PNS yang telah mengantongi SK ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat.


Dedi mengatakan, setiap guru non PNS yang telah mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.


"Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10% sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi," cetusnya.


sumber ; cnnindonesia.com