CEK ! Inilah 6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Advertisement

CEK ! Inilah 6 Syarat Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Selasa, 24 Agustus 2021

Belajardirumah.org -  Mendikbud Ristek Nadiem Makarim awal Agustus 2021 sudah menyatakan akan melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen non PNS/ASN, serta tenaga kependidikan (tendik).


"Guru honorer, tendik, dosen non ASN  akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, Rabu 4 Agustus 2021.


Nominal bantuan Rp1,8 juta sehingga para calon penerima diharapkan segera memenuhi syarat dan login di info.gtk.kemdikbud.go.id.


Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,7 triliun kepada guru dan non PNS.


Bantuan ini merupakan upaya pemerintah meringankan biaya tenaga pendidik dan membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.


Berikut 6 syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS:


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Harus Berstatus PTK non-PNS


3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Sementara itu, dilansir dari laman Info.gtk.kemdikbud.go.id, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan jika tidak bisa login di laman tersebut.


1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.


2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.


3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password


4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.


Berikut cara pengajuan penerima BSU dari Kemendikbud Ristek 2021:


1. Buka  info.gtk.kemdikbud.go.id


2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar


3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani


4. Kemudahan bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.


Untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021. ***


Sumber; jurnalmedan.pikiran-rakyat.com