Dijadwalkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair Awal September 2021, Daftarkan Nama Anda Disini

Advertisement

Dijadwalkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair Awal September 2021, Daftarkan Nama Anda Disini

Senin, 23 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Pemerintah akan kembali menjadwalkan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer dan non PNS. Berikut ini link resmi untuk daftar sebagai penerima.


Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilakukan oleh Kemendikbud Ristek kepada guru honorer dan non PNS untuk mengurangi masalah yang terdampak pandemi Covid-19.


Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3,7 triliun yang ditargetkan akan diberikan kepada 2 Juta bagi guru honorer, non PNS dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia.


Untuk guru honorer, non PNS dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini yakni yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.


Kemudian untuk dapat melakukan proses pencairan BSU guru honorer dan non PNS 2021 harus melalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.


Agar para guru honorer dan non PNS mendaftar sebagai penerima bantuan dapat mengakses melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.


Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Harus Berstatus PTK non-PNS.


3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:


1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.


2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***


sumber ; jurnalmedan.pikiran-rakyat.com