Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan KHUSUS saat Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

Advertisement

Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan KHUSUS saat Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

Sabtu, 14 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2021 sudah dilakukan Kemendikbud dan BKN, Selasa 11 Agustus 2021.


Saat ini honorer yang lulus seleksi administrasi menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi.


Pada seleksi kompetensi nanti, ada empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat perhatian khusus, apakah Anda termasuk? Lihat di bagian bawah artikel ini.


Seleksi kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.


Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diatur dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.


Seleksi kompetensi akan digelar dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).


Pelaksana atau penyelenggara CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam hal ini Kemendikbud.


Pelamar PPPK Guru 2021 yang saat ini sedang menunggu tahapan seleksi kompetensi, baiknya mulai mengikuti try out yang diselenggarakan BKN.


Tujuannya supaya ketika jadwal seleksi kompetensi, para guru honorer sudah terbiasa.


Pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.



2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.


3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.


4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.


Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.**


Sumber ; portalsulut.pikiran-rakyat.com