HORE ! Afirmasi PPPK DIUBAH, Guru Honorer Tak Perlu Tes Kompetensi Cukup Portofolio Saja

Advertisement

HORE ! Afirmasi PPPK DIUBAH, Guru Honorer Tak Perlu Tes Kompetensi Cukup Portofolio Saja

Senin, 23 Agustus 2021

 

Belajardirumah.org - Masa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur hingga 26 Juli yang awalnya 21 Juli 2021.


Kebijakan ini dinilai tepat lantaran banyaknya kendala yang dialami para pelamar PPPK terutama di kalangan guru honorer.


Namun demikian, masih ada ganjalan yang dirasa memberatkan bagi para guru yang telah mengabdi lama dan sudah tidak muda lagi. Yakni terkait tes masuk dengan passing grade atau nilai ambang batas.


Pengurus Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), Yulaikah meminta agar pemerintah mengubah afirmasi tes kompetensi teknis seleksi PPPK.


Menurutnya, pemerintah tidak perlu meragukan kemampuan guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10-15 tahun.


"Pemerintah terus mengandalkan tes dan tes. Yang mau diuji coba itu apa lagi? Kami terbukti 15 tahun lebih mengajar. Ribuan meluluskan murid. Sudah lolos serdik (sertifikasi pendidik) kompetensi, profesional. Kami itu sudah menyandang GR, guru profesional," kata Yulaikah, Jumat (23/7/2021).


Seharusnya, kata dia, afirmasi PPPK 2021 untuk guru honorer tidak boleh mengabaikan masa kerja guru. Perlu ada perbedaan bagi guru honorer yang telah mengabdi lama atau berusia 35 tahun ke atas dengan pertimbangan lama pengabdian.


Yulaikah menyatakan, portofolio maupun pembinaan-pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan yang selama ini dilaksanakan guru honorer selama mengabdi bisa menjadi solusi tanpa harus mengikuti tes atau uji kompetensi lagi.


"Kami inginnya dites portofolio. Seperti sertifikasi pertama muncul, itu juga melalui portofolio," ujarnya.


Ia pun mempertanyakan niat pemerintah yang ingin membereskan guru honorer. Honorer merasa dipersulit dalam proses pendaftaran PPPK. Itu pun baru proses pendaftaran, belum masuk tahap seleksi.


"Seharusnya pemerintah berterimakasih kepada honorer. Tanpa kami, siapa yang mengajar di kelas. Tidak ada guru PNS karena beberapa tahun moratorium CPNS. Karena tidak ada guru akhirnya sekolah merekrut guru honorer," imbuhnya.

Hal serupa juga diungkapkan guru honorer dari Klaten yang juga pengurus GTKHNK35+, Yuyun Cahyani. Ia sepakat apa yang disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, terkait afirmasi guru honorer dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Itu bagus (pernyataan Nadiem). Tapi sistemnya bukan seperti ini. Afirmasi passing grade kompetensi teknis 100 persen diberikan untuk yang sudah lolos sertifikat pendidik (serdik) selama empat bulan. Masak serdik 4 bulan mengalahkan pengabdian guru honorer puluhan tahun. Padahal untuk dapat serdik itu sekarang aji mumpung, faktor lucky," katanya.


Selain itu, lanjutnya, afirmasi 100 persen diberikan untuk yang memiliki serdik tidak adil. Lantaran banyak yang memiliki serdik bukan dari sarjana pendidikan. Mereka rata-rata dari disiplin ilmu lain yang memiliki Akta 4.


"Ini tidak adil bagi kami sarjana pendidikan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Kami sudah nglotok tok soal pembelajaran. Kalau Nadiem bilang untuk kualitas pendidikan, bukan kaya gini caranya," tandasnya.


Menurutnya, tes menurut Undang Undang ASN tidak berarti harus ada Q and A (question and answer/pertanyaan dan jawaban). Di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), seleksi bisa berbentuk administrasi dan kompetensi.


"Kenapa tidak pakai yang administrasi saja?" imbuhnya.

sumber ; jateng.tribunnews.com