KABAR GEMBIRA! Honorer 35 Tahun ke Atas Diusulkan Menjadi ASN Tanpa Tes, Alhamdulillah

Advertisement

KABAR GEMBIRA! Honorer 35 Tahun ke Atas Diusulkan Menjadi ASN Tanpa Tes, Alhamdulillah

Selasa, 03 Agustus 2021

 

Belajardirumah.org -  Tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun ke atas diusulkan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi mengatakan, sehubungan dengan surat GTKHNK 35+ Provinsi Sumsel Nomor: 14/GTKHNK 35+/SD/VIII/2020 tentang permohonan audensi dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Dengan ini Disdik Provinsi Sumsel pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi para guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori dengan permohonan sebagai berikut.


"GTKHNK honorer non-kategori dapat diberikan gaji sesuai UMP, melalui APBN dan GTKHNK berusia 35 tahun keatas dapat diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Rizal.


Saat ini, kata Riza, Sumsel sendiri masih banyak kekurangan guru dan tenaga kependidikan di kota maupun kabupaten.


"Untuk menutupi kekurangan guru, maka diberdayakan guru dan tenaga kependidikan honorer ini dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah," katanya.


Menurut Riza, di masa pandemi seperti sekarang, pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) bisa terlaksana dengan adanya guru dan tenaga kependidikan honorer ini," imbuhnya.


Riza berharap, pemerintah tidak menutup mata terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah berjasa dalam mencerdaskan generasi muda bangsa.


Demikian info yang dapat kami sampaikan.