PENGUMUMAN! Tidak Semua Guru Honorer dan non PNS Dapat BSU Rp 1,8 Juta Kemendikbud Ristek, Ini 5 Golongan yang Dapat

Advertisement

PENGUMUMAN! Tidak Semua Guru Honorer dan non PNS Dapat BSU Rp 1,8 Juta Kemendikbud Ristek, Ini 5 Golongan yang Dapat

Rabu, 25 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Tidak semua guru honorer dan non PNS bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.


Ada 6 golongan guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta ini. BSU ini dikabarkan akan cair pada bulan September 2021.


Di akhir artikel ini kami sajikan 6 golongan yang berhak dapatkan BSU tersebut, selengkapnya silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.


Ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.


Diketahui, BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM level 3 dan level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.


Berikut 6 golongan guru honorer dan non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;


1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).


2. Harus Berstatus PTK non-PNS.


3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5. Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Berikut ini 5 cara pendaftaran BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :


1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.


2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***


sumber ; jurnalmedan.pikiran-rakyat.com