Perbandingan Gaji, Tunjangan serta Masa Kerja ASN dan PPPK, Berikut Rinciannya!

Advertisement

Perbandingan Gaji, Tunjangan serta Masa Kerja ASN dan PPPK, Berikut Rinciannya!

Sabtu, 14 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK tahun 2021 memasuk tahap selanjutnya.


Untuk perekrutan CPNS masuk dalam tahap Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober.


Sedangkan bagi peserta PPPK baru tahap pengumuman dan masa sanggah.


Kedua profesi ini memang sangat diimpikan banyak orang. Menjadi Abdi negara memang cukup menjanjikan, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan.


Namun, tahukah anda perbandingan gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?


Berikut rinciannya:


1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)


Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000


2. Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)


Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000


3. Gaji golongan IV


Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200


Sedangkan untuk besaran tunjangan yang akan di terima PNS 2021 perinciannya sebagai berikut :


1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.


2. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.


3. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :

- Anak berusia kurang dari 18 tahun

- Belum menikah

- Tidak memilki penghasilan sendiri

Anak tersebut menjadi tanggungan PNS


4. Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:

- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari

- Golongan III Rp.37.000 per hari

- Golongan IV Rp.41.000 per hari


5. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.


6. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.


Untuk Biaya lainnya terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan.


Pegawai negeri sipil akan mendapatkan uang saku yang lazim juga biasa di kenal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).


Sedangkan untuk PPPK, berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.


Pembayaran gaji bagi PPPK sama dengan pembayaran gaji bagi PNS.


Pembayarannya berdasarkan pangkat dan golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).


Perlu diketahui, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


Adapun rincian Gaji PPPK adalah:


- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200


- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900


- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Untuk tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:


PPPK berhak memperoleh:


a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.


Khusus PPPK Guru jumlah tersebut masih akan ditambah TPG atau sertifikasi yang nilainya sama dengan gaji.***


sumber ; portalsulut.pikiran-rakyat.com