Seleksi PPPK 2021, Biaya Sertifikasi Keahlian Rp7 Juta, Honorer Apa Sanggup?

Advertisement

Seleksi PPPK 2021, Biaya Sertifikasi Keahlian Rp7 Juta, Honorer Apa Sanggup?

Senin, 09 Agustus 2021

Belajardirumah.org -  Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar meminta kebijakan pemerintah pusat dalam persyaratan PPPK 2021.


Pasalnya, persyaratan sertikat keahlian sangat memberatkan. 


"Kalau pemerintah mau menyelesaikan masalah honorer seharusnya berikan kemudahan kepada honorer tenaga teknis administrasi," kata Sean sapaan akrab Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Minggu (8/8).


Dia membandingkan dengan formasi PPPK guru yang tidak dituntut syarat sertifikat pendidik meski di dalam undang-undang syaratnya harus ada sertifikat pendidik.


Begitu juga ketentuan STR bagi tenaga kesehatan, tetapi kemudian ada regulasi baru yang memperbolehkan nakes mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK tanpa STR.


"Mengapa tenaga teknis administrasi harus ada sertifikat keahlian ya. Kalau pun ada sertikat keahlian harus dari LKPP, sementara yang kami punya bukan dari LKPP," tutur dia.


Jika demikian, lanjut Sean, bagaimana bisa honorer tenaga teknis administrasi bisa ikut seleksi PPPK 2021.


Sertifikat LKPP, kata Sean, tidak mudah didapat. Untuk mendapatkannya harus mengeluarkan uang sekitar Rp7 jutaan.


"Gaji honorer berapa sih untuk mengikuti sertifikasi keahlian yang diselenggarakan LKPP. Dari mana teman-teman mau ambil dana sebesar itu. Iya kalau lulus ujian PPPK-nya. Kalau tidak, kan, kasihan," cetus Sean.


Atas nama honorer K2 tenaga teknis administrasi, Sean berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa memberikan solusi yang bijak dan memberatkan. 


"Pemerintah jangan berat sebelah. Kalau yang lain bisa diberikan kemudahan, kami dari tenaga teknis administrasi juga minta perlakuan yang sama karena kami juga sudah puluhan tahun mengabdi," pungkas Sean. (esy/jpnn)