UNTUK Guru Honorer dan PTK Non PNS, Download Segera SPTJM Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Dapatkan BSU Rp1,8 Juta

Advertisement

UNTUK Guru Honorer dan PTK Non PNS, Download Segera SPTJM Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Dapatkan BSU Rp1,8 Juta

Kamis, 12 Agustus 2021

Belajardirumah.org - Pemerintah berencana akan kembali mencairkan BSU 2021 Rp1,8 juta untuk Guru Honorer atau PTK Non PNS di satuan pendidikan Negeri atau Swasta.


Bantuan BSU 2021 Rp1,8 juta untuk Guru Honorer atau PTK Non PNS ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pendidikan.


Guru Honorer atau PTK Non PNS segera lakukan download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan cara cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatkan BSU 2021 Rp1,8 juta.


Adanya SPTJM ini menjadi syarat untuk Guru Honorer atau PTK Non PNS agar bisa mencairkan bantuan BSU 2021 Rp1,8 juta.


Tidak hanya mendownload SPTJM di link info.gtk.kemdikbud.go.id, tentunya masih ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh Guru Honorer atau PTK Non PNS.


Terdapat enam syarat resmi untuk bisa mencairkan BSU 2021 Rp1,8 juta yang sudah dijelaskan dalam Buku Saku BSU kemendikbud.


Ternyata, tidak semua Guru Honorer atau PTK Non PNS menerima BSU 2021 Rp1,8 juta, dan bantuan ini hanya akan diberikan kepada yang telah memenuhi syarat saja.


Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer dan guru non PNS Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut ini :


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus sebagai PTK non-PNS


3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020


5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Selasa, 10 Agustus 2021, adapun cara mendownload dapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:


Cetak SPTJM Melalui Info GTK


1. Buka info.gtk.kemdikbud.go.id melalui browser yang terdapat pada laptop atau hp Anda,


2. Selanjutnya Klik Login Langsung GTK menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, kemudian klik Login.


3. Atau bisa juga memilih Login dengan menggunakan SSO masukan akun PTK yang terdaftar di Dapodik, kemudian klik Login.


4. Apabila sudah berhasil login maka akan tampil semua isian data Anda yang sesuai di Dapodik, kemudian scroll ke bawah cari Bagian SK Bantuan Subsidi Upah.


5. Jika data yang ditampilkan sudah sesuai dan lengkap, mulai dari Nomor SK, Tanggal Penerbitan SK, Nama Penerima SK, NUPTK, N.I.K, Nomor ID BSU, Kabupaten/Kota, Provinsi, Rekening Bank, Nama pada Bank, Nama Bank, Cabang Bank, No. SPM, No. SP2D dan No. SPPN.


6. Jika Sudah lengkap sesuai data selanjutnya siap melakukan cetak SPTJM untuk proses pencairan dana BSU ke Bank yang telah ditentukan.


7. Anda bisa memilih cetak langsung menggunakan printer atau menjadikan ke pdf baru di cetak menggunakan printer.


Nah itulah cara download SPTJM untuk penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek maka bisa dicairkan langsung di bank penyalur.***


Sumber : pikiran-rakyat.com