ADA Kabar Gembira Nih Dari Mendikbud Untuk Siswa, Guru dan Kepsek Soal DAK 2022, Simak Bun

Advertisement

ADA Kabar Gembira Nih Dari Mendikbud Untuk Siswa, Guru dan Kepsek Soal DAK 2022, Simak Bun

Kamis, 09 September 2021

Belajardirumah.org -  Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kabar gembira untuk siswa, guru, dan kepala sekolah soal dana alokasi khusus (DAK) 2022.  Menurut Menteri Nadiem, penggunaan DAK tahun depan akan diprioritaskan pada dua hal. 


Pertama, pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran.


Kedua, pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.


Nadiem menyatakan pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 


"Jadi, DAK Kemendikbudristek di 2021 cuma untuk TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/8).


Menteri Nadiem menyampaikan beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022. 


Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. 


Pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang. 


Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).


Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. 


Satuan pendidikan yang menerima DAK fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang.  


Untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu. 


Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan SKB, DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.


Lebih lanjut Menteri Nadiem menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana. 


Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum mempunyai komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet. 


Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK fisik pada 2020 dan 2021. 


"Kami ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.


Pemberian DAK fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan.


Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian Pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 


“Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang mendapatkan bantuan tepat sasaran,” tekan Menteri Nadiem. 


Pada prasarana, lanjut Menteri Nadiem, DAK fisik 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.


Pada linimasa perencanaan DAK fisik tahun 2022, saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah. 


“Kami sedang berada di tahap diskusi dengan masing-masing daerah, mereka punya proposal dan kami juga punya prioritas, sehingga kita dalam proses kompromi menemukan dua objektif tersebut,” imbuh Menteri Nadiem.


Hingga saat ini, nilai usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah untuk DAK fisik tahun 2022 sebesar Rp 90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. 


Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp 19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan.

Nilai yang masih didiskusikan (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemerintah daerah) sebanyak Rp 47,12 triliun.


Dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.


"Selain itu, untuk rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan harus melibatkan peran dinas yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan hingga pelaksanaan," pungkas Nadiem Makarim. (Sumber : Jpnn.com)