Belajardirumah.org - Sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021, pertanyaan mengenai besaran masih sering terdengar.
Karena itu, yuk intip dulu berapa besaran gaji PPPK Guru jika lulus seleksi tahun ini. Demikian pula dengan sistem kerja PPPK Guru akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sebagai informasi, seharusnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I dilakukan pada 24 September 2021 lalu.
Namun tahapan itu ditunda dan masih menunggu jadwal pengumuman dari Kemendikbud Ristek dan Panselnas.
Pendaftar PPPK Guru 2021 sebanyak 925.632 pelamar, yang dinyatakan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi tahap I pada 13- 17 September 2021 lalu sebanyak 629.496 pelamar.
Tes Seleksi Kompetensi tahap I digelar di 1.124 lokasi tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Nah, jika lulus, bagi yang masih kebingungan tentang sistem kerja dan masa kerja PPPK Guru, penjelasannya seperti ini.
PPPK Guru diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK Guru merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.
Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK Guru bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.
Masa kerja PPPK Guru paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK Guru mendapatkan gaji dan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang membedakan adalah, PPPK Guru tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.
Berikut ini besaran gaji PPPK Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang perlu diketahui.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.