KABAR Baik Dari Mendikbud Nadiem Soal Guru Yang Sudah Tes PPPK Guru 2021, ALHAMDULILLAH Semoga Terbantu Bun!

Advertisement

KABAR Baik Dari Mendikbud Nadiem Soal Guru Yang Sudah Tes PPPK Guru 2021, ALHAMDULILLAH Semoga Terbantu Bun!

Sabtu, 18 September 2021

Belajardirumah.org - Alhamdulillah Kabar gembira bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan guru (PPPK Guru) tahun 2021 yang tak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi teknis.


Soalnya, ada empat golongan yang dapat poin tambahan atau afirmasi nilai kompetensi teknis bagi pelamar yang tidak memenuhi passing grade bagi golongan tertentu.


Seperti diketahui, tahapan tes seleksi kompetensi bagi peserta PPPK Guru sudah dimulai sejak Senin, 13 September 2021 kemarin untuk tahap I.


Tentu saja, sebelumnya Kemendikbudristek telah menetapkan passing grade bagi masing-masing jenis tes termasuk tes kompetensi teknis.


Kabar baiknya, bagi peserta tes kompetensi teknis tahap I yang tidak lolos selain dapat mengikuti tes pada tahap I dan III juga akan mendapatkan tambahan nilai bagi peserta yang memenuhi syarat.


Adapun melansir laman SSCASN, empat golongan atau ketentuan yang akan mendapatkan tambahan nilai atau afirmasi pada seleksi tes kompetensi teknis adalah sebagai berikut:


1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;


2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.


3. Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.


4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.


5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi keknis.


Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus setelah mengikuti tahapan seleksi kompetensi tahap I, II dan III, akan diambil nilai ujian tertinggi.


Demikian informasi dari belajardirumah.org semoga bermanfaat untuk kita semua...