KABAR GEMBIRA ! ATURAN Baru BKN Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Instruktur atau PNS Terbaru

Advertisement

KABAR GEMBIRA ! ATURAN Baru BKN Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Instruktur atau PNS Terbaru

Kamis, 23 September 2021

Belajardirumahorg - Aturan baru tentang usia pensiun para pegawai instruktur atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Aturan baru tersebut diatur berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.


Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan usia pensiun bagi PNS atau pegawai instruktur yang ditetapkan BKN, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN Pusat (https:/www.bkn.go.id).


Merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia pensiun bagi pegawai instruktur atau PNS adalah:


Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.


Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.


Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.


Adapun, usia pensiun bagi pegawai instruktur yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) adalah sebagai berikut:


PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun.


Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum aturan ini berlaku maka batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.


Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN usia pensiun bagi pegawai instruktur ialah:


a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.


b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.


c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.


Demikian, aturan baru tentang usia pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui BKN berdasarkan jabatan jabatan masing-masing.***


sumber ; papuabarat.pikiran-rakyat.com