Mohon MAAF ! Inilah Daftar Guru Honorer dan non PNS yang RESMI Dapat BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

Advertisement

Mohon MAAF ! Inilah Daftar Guru Honorer dan non PNS yang RESMI Dapat BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

Senin, 06 September 2021

 

Belajardirumah.org -  Khusus untuk guru honorer dan non PNS agar jangan marah. Karena tidak semua guru honorer dan non PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.


Hanya ada 6 golongan guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta ini. BSU tersebut dikabarkan bakal cair pada bulan September 2021.


Ada 6 golongan yang berhak dapatkan BSU tersebut, untuk infoemasi lengkapnya silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.


Ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.


Diketahui, BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM level 3 dan level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.


Berikut 6 golongan guru honorer dan non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;


1.Harus Warga Negara Indonesia (WNI).


2.Harus Berstatus PTK non-PNS.


3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.


4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.


5.Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Berikut ini 5 cara pendaftaran BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :


1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.


2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***


Sumber : pikiran-rakyat.com