PENTING Untuk Diketahui! Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus PPPK Guru 2021, Begini Penjelasan Lengkap Mendikbudristek! Seluruh Guru SIMAK

Advertisement

PENTING Untuk Diketahui! Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus PPPK Guru 2021, Begini Penjelasan Lengkap Mendikbudristek! Seluruh Guru SIMAK

Sabtu, 18 September 2021

Belajardirumah.org - Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I yang capai passing grade belum tentu lulus.


Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I sudah berakhir pelaksanaannya pada Jumat, 17 September 2021.


Dari jumlah 925.632 pelamar PPPK Guru 2021, yang dinyatakan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi  tahap I sebanyak 629.496 pelamar.


Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I digelar di 1.124 lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Lantas bagaimana penjelasan soal penetapan kelulusan peserta PPPK Guru tahap I?


Kelulusan pelamar PPPK Guru pada seleksi kompetensi I, dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.


Apabila pelamar PPPK Guru memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:


-   Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi. 


-  Apabila nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi.


-   Dan jika nilai tersebut diatas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.


-  Namun jika nilai masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.


Sementara itu, pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021,  ada 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:


Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

 

Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.


Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.


Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis

 

Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.


Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.


Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.


Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.


Sekadar informasi, pengumuman kelulusan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I akan dilaksanakan 24 September 2021 mendatang.


Sementara peserta yang gagal atau tidak lulus tahap I masih bisa mengikuti Seleksi Kompetensi tahap II.***


sumber ; portalsulut.pikiran-rakyat.com