Tak Usah Khawatir ! Begini NASIB Guru Honorer yang Tak LULUS Passing Grade Kompetensi Teknis, Ini Kabar Gembira Kemendikbudristek

Advertisement

Tak Usah Khawatir ! Begini NASIB Guru Honorer yang Tak LULUS Passing Grade Kompetensi Teknis, Ini Kabar Gembira Kemendikbudristek

Jumat, 17 September 2021

Belajardirumah.org - Nasib guru honorer yang melamar PPPK Guru di Kemendikbudristek belum tamat, sekalipun tidak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi teknis.


Kemendikbudristek masih memberikan tambahan poin atau afirmasi untuk nilai kompetensi teknis, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak mencapai passing grade.


Tambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada kompetensi teknis, akan diambil Kemendikbudristek dari beberapa aspek.


Seperti diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi oleh Kemendikbudristek, dimulai pada Senin 13 September 2021.


Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga tahap.


Mulai 13 September 2021 adalah seleksi kompetensi tahap I bagi PPPK Guru yang rencananya berlangsung empat hari, sampai 17 September 2021.


Hasil ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada 24 September 2021.


Pengumuman hasil ujian kompetensi tersebut dapat disanggah oleh pelamar PPPK Guru (24 s/d 27 September 2021).


Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September s/d 5 Oktober 2021.


Jawaban atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan oleh Kemendikbudristek pada 5 Oktober 2021.


Dengan kata lain, pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.


Bagi pelamar PPPK Guru yang kebagian jadwal kompetensi pada tahap I, lalu perolehan nilai ujiannya kurang maksimal di kompetensi teknis, jangan dulu berkecil hati.


Sebab selain masih ada kesempatan ikut ujian kompetensi di tahap II atau tahap III, Kemendikbudristek juga punya kebijakan cukup menguntungkan bagi pelamar PPPK Guru.


Kebijakan menguntungkan dari Kemendikbudristek tersebut ialah afirmasi atau tambahan nilai.


Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 2021:


1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;


2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.


3. Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.


4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.


5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi keknis.


Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kompetensi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kompetensi tahap I, tes kompetensi tahap II dan tes kompetensi tahap III.***


Sumber : pikiran-rakyat.com