Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PPPK, PNS, TNI hingga Polri, Silahkan Disimak Selengakapnya

Advertisement

Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PPPK, PNS, TNI hingga Polri, Silahkan Disimak Selengakapnya

Senin, 27 September 2021

Belajardirumah.org - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu memiliki masa jabatan yang harus ditempuh sebelum akhirnya purna tugas.


ASN terdiri dari PNS, TNI dan Polri yang pegawai dilingkungan kelembagaan lainnya.


Setelah sampai di penghujung penugasan setiap ASN perlu mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah pensiun.


Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.


Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.


Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin.


Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.


Adapun batas maksimal usia penugasan setiap ASN berbeda-beda.


Berikut adalah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri terbaru tahun 2021.


1. Usia Pensiun PNS


Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.


Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.


Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.


Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.


2. Usia Pensiun TNI


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun.


Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.


Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.


Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.


3. Usia Pensiun Polri


Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi


Pekerjaan setelah pensiun Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.


Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.


Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.


Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.


Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30.


Yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.