ALHAMDULILLAH! 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Ini Gaji dan Tunjangan Yang Akan Diterima

Advertisement

ALHAMDULILLAH! 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Ini Gaji dan Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 09 Oktober 2021

Belajardirumah.org - Alhamdulillah kabar gembira Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).


Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.


Para guru honorer yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi PPPK.


"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021).


Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).


PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.


Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.


Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?


1. Gaji

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


Berikut rincian gaji PPPK:


Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.


Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tunjangan

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.


Adapun Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".


Tunjangan PPPK terdiri atas:


  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.


3. Cuti

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan cuti sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.


Dalam Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).


Cuti terdiri atas beberapa macam:


  • Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.


  • Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.


  • Cuti melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.


Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.


  • Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


4. Perlindungan

Dalam Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK.


Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:


  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum.

Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.


Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.


5. Pengembangan kompetensi

Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.


Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.


Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.


Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.


Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.


6. Penghargaan

PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.


Hal tersebut sesuai yang termaktub dalam Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.


Penghargaan dapat berupa pemberian:


  • Tanda kehormatan
  • Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
  • Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.