Baru Saja Dirilis, Seleksi PPPK Guru Tahap II Segera Digelar, Berikut Perhitungan Peluang untuk LULUS, Guru Honorer Wajib Tahu!

Advertisement

Baru Saja Dirilis, Seleksi PPPK Guru Tahap II Segera Digelar, Berikut Perhitungan Peluang untuk LULUS, Guru Honorer Wajib Tahu!

Kamis, 14 Oktober 2021

Belajardirumah.org - Hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru telah diumumkan sejak Jumat (8/10/2021). Ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama ini.


Jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dilamar.


Hal itu seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrister) Nadiem Makarim dalam konferensi pers pengumuman PPPK Guru tahap 1 pada Jumat (8/10/2021) yang disiarkan di YouTube Kemdikbud RI.


Ia menerangakan, pemerintah sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru honorer.


Namun, saat ini formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 506.252, dan yang dilamar peserta ada 322.665 formasi.


"Dari 506.252 formasi yang ada, hanya 322.665 formasi yang dilamar peserta, masih ada 183.587 yang belum terpenuhi," terangnya.


Sementara itu, dari 322.665 formasi yang dilamar peserta, ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lulus ujian seleksi kompetensi tahap 1.


Dengan demikian, formasi yang yang belum terisi yakni 149.336, dan ini akan diperebutkan pada seleksi tahap 2 dan 3.


Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, jumlah total peserta PPPK Guru tahap 1 ada sebanyak 608.877.


Dari jumlah itu, yang tidak lulus sebanyak 420.504 peserta dan yang tidak hadir mengikuti tes ada 15.044.


Peserta yang tidak lolos seleksi tahap 1 itu bisa mengukuti ujian seleksi pada tahap 2.


"Peserta ini yang bisa mengikuti tahap 2 dan juga tahap 3," terangnya.


Perlu diketahui, seleksi tahap 1 PPPK Guru sebelumnya hanya berhak diikuti oleh guru dengan kriteria sebagai berikut:


Pertama,guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.


Kedua, Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.


Sementara pada tahap 2 nanti, seperti tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 33, peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut:


Seleksi Kompetensi II


Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:


a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I


b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I


c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik


d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.


Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.


Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.


Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.


Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2, akan dilakukan pada 8-12 November dan hasilnya akan diumumkan pada 18 November 2021.


Jika masih belum lolos, maka bisa mengikuti pada seleksi tahap 3 yang akan mulai digelar pada 28 November 2021.