Bentuk Apresiasi DPR dan Kepala BKN, Ada Afirmasi Baru PPPK Guru 2021 Sesuai Masa Kerja, ALHAMDULILLAH SIMAK Selengkapnya

Advertisement

Bentuk Apresiasi DPR dan Kepala BKN, Ada Afirmasi Baru PPPK Guru 2021 Sesuai Masa Kerja, ALHAMDULILLAH SIMAK Selengkapnya

Senin, 04 Oktober 2021

Belajardirumah.org - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada afirmasi baru PPPK guru 2021 yang akan ditetapkan pemerintah. Sebelumnya afirmasi PPPK guru 2021 ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.


Dalam PermenPAN-RB tersebut disebutkan afirmasi kompetensi teknis untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik sebanyak 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdaftar di Dapodik sebanyak 15 persen, guru honorer difabel 10 persen.


Guru honorer K2 yang ada dalam database BKN sebanyak 10 persen. Disebutkan pula afirmasi tersebut bisa diakumulasi tetapi tidak melebihi 100 persen.


Nah afirmasi tersebut menurut Bima akan berubah dan ditetapkan dalam regulasi baru 


"Itu afirmasi awalnya sesuai PermenPAN-RB 28/2021. Akan ada afirmasi baru," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (3/10).


Mengenai afirmasi seperti apa, Bima mengungkapkan sulit dijelaskan matematikanya. Namun, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penurunan passing grade untuk guru honorer K2 dan non K2 di sekolah negeri berusia (peserta tahap I) di atas 50 tahun dengan masa kerja di atas tiga tahun. Selain itu terdaftar di Dapodik maupun database BKN.


Bima menegaskan eksekusinya harus tetap menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).


"Masih menunggu KepmenPAN-RB dulu karena harus ada regulasinya," ucapnya.


Senada itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan apa yang dilakukan tim sejak 1 Oktober masih merupakan penghitungan tingkat kelulusan peserta dan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut. Setelah itu hasilnya dilaporkan ke Panselnas untuk ditetapkan passing grade PPPK guru 2021 yang baru.


Apa saja afirnasi yang akan diberikan, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu kebijakan resmi (regulasi baru).


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memberikan apresiasi kepada pemerintah karena akhirnya membahas keputusan rapat kerja 23 September. Raker Komisi X DPR dan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyepakati adanya peningkatan afirmasi kompetensi teknis bagi guru honorer.


Sementara Ketum Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kelegaannya karena sudah ada kebijakan khusus untuk honorer peserta tes PPPK guru tahap I usia 50 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun.


Dia berharap afirmasi baru juga menyentuh guru honorer di bawah 50 tahun karena banyak yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun.(esy/jpnn)