BERITA TERBARU, Inilah Besaran Gaji PNS, PPPK 2021, Jaminan Pensiun, Skema Pangkat Golongan Hingga Batas Usia Pensiun Terbaru Oktober 2021

Advertisement

BERITA TERBARU, Inilah Besaran Gaji PNS, PPPK 2021, Jaminan Pensiun, Skema Pangkat Golongan Hingga Batas Usia Pensiun Terbaru Oktober 2021

Minggu, 17 Oktober 2021

 


Opinirakyat.org -  Profesi sebagai pegawai negeri sipil PNS masih menjadi idola anak muda zaman sekarang.


Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara ini jadi idaman. Salah satunya adalah kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun pada masa tua.


Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS. Sementara pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.


Lalu bagaimana sebenarnya penentuan pangkat golongan PNS beserta jenjang kariernya?


Pangkat Golongan PNS


Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.


Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.


Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.


Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.


Golongan PNS


Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.


Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.


Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS.


Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.


Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.


Lalu golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S-1 atau setara D-4 hingga S-3.


Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.


Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.


Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id


Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.


Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karier yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.


Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan.


Sebagai contoh seorang yang baru meniti karier sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.


Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.


Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.


Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat golongan PNS.


Jabatan PNS


Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.


Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang lnforrnasi Kepegawaian.

Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.


Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.


Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan. Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.


Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.


Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.


Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.


Lalu jalur kedua dengan memalui 3 kategori jabatan, di mana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.


Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan di antara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan.


Gaji Berdasarkan Pangkat Golongan PNS


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).


Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.


Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.


Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.


Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.


Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.


Golongan I (lulusan SD dan SMP)


Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMP dan D-III)


Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 atau S3)


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Usia Pensiun PNS


Masih berdasarkan pangkat golongan PNS, batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.


Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.


Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional dalam pangkat dan golongan PNS.

Sumber : https://kaltim.tribunnews.com