HORE BESOK ADA KADO SPESIAL Mendikbudristek & BKN Untuk Guru Honorer Peserta Tes PPPK Guru, Semua Pasti Akan Tersenyum, ALHAMDULILLAH

Advertisement

HORE BESOK ADA KADO SPESIAL Mendikbudristek & BKN Untuk Guru Honorer Peserta Tes PPPK Guru, Semua Pasti Akan Tersenyum, ALHAMDULILLAH

Kamis, 07 Oktober 2021

Belajardirumah.org - Setelah mengalami penundaan, dipastikan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer berlangsung pada Jumat (8/10) besok. Hal ini pun tentunya akan menjadi hadiah bagi para guru honorer di tengah pandemi.


“Kami menunggu hasil pengumuman seleksi PPPK yang sudah beberapa kali diundur. Kabarnya akan diumumkan guru-guru yang lulus pada Jumat,” jelas Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada wartawan dikutip, Kamis (7/10).


Untuk diketahui, penundaan ini juga didasari oleh pertimbangan dalam mengakomodir aspirasi berbagai pihak untuk memberikan keadilan kepada para guru honorer, seperti afirmasi nila. Khususnya guru honorer yang mengabdi lama.


“Pemerintah betul-betul memperlihatkan keberpihakannya kepada para guru khususnya guru honorer yang tengah mengikuti seleksi PPPK. Kami harapkan afirmasi tambahan terhadap guru-guru honorer berdasarkan lama mengabdi mereka,” tutur dia.


Adapun, diperkirakan angka guru yang lolos PPPK pun akan bertambah, di mana sebelumnya diumumkan ada 97 ribu yang dipastikan lolos. Pasalnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK juga menurunkan passing grade, sehingga jumlah guru honorer yang lulus PPPK ini tentu meningkat.


“Khususnya guru-guru honorer K2 yang sudah mengabdi sejak 2005 diluluskan semua toh mereka sudah seleksi, jumlahnya sebenarnya tidak terlalu banyak. Dari BKN jumlahnya 121.954,” tutur Satriwan.


“Kami meminta negara memberi kado hadiah istimewa kepada guru honorer khususnya guru honorer K2, peserta seleksi K2 diloloskan semuanya,” tandasnya.


Pemerintah akhirnya resmi menurunkan passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021. 


KepmenPAN-RB yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 6 Oktober itu isinya tentang pemberian afirmasi berupa penurunan passing grade atau nilai ambang batas.


Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3. 


Passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap.


Untuk passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara.


"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun," demikian bunyi KepmenPAN-RB yang ditunggu para guru honorer.


Untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mapel.


Sedangkan kompetensi manajerial, sosiokultural sebanyak 130 dan wawancara 24. (esy/jpnn)