SAH ! Inilah Daftar Gaji PPPK Guru Honorer Golongan I-XVII, Segera Cek di Sini Besaran Terbarunya

Advertisement

SAH ! Inilah Daftar Gaji PPPK Guru Honorer Golongan I-XVII, Segera Cek di Sini Besaran Terbarunya

Senin, 11 Oktober 2021

Belajardirumah.org - Apakah detikers tahu, berapa besar gaji PPPK guru honorer? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.


Gaji untuk guru honorer diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pada PP tersebut diterangkan, besar gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.


Di samping gaji, guru honorer juga mendapatkan lima tunjangan P3K 2021 yaitu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan yang lainnya. Lantas, berapakah besaran gaji PPPK guru honorer?


Daftar Gaji PPPK Guru Honorer Sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020

1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itulah besaran gaji PPPK guru honorer sesuai Perpres 98 Tahun 2020. detikers bercita-cita jadi guru?